topmetro.news – Aparat Kepolisian Sumatera Utara diminta untuk menindak tegas perusahaan yang beralamat di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Pasalnya, perusahaan tersebut dikeluhkan warga karena diduga merusak lingkungan dengan melakukan penimbunan anak Sungai Paluh.
Parahnya, perusahaan tersebut menolak kedatangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang hendak memverifikasi kebenaran penimbunan paluh yang sebelumnya dikeluhkan oleh warga.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Medan dengan DLH Kota Medan, Selasa (22/4/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH dan dihadiri oleh anggota Komisi, El Barino Shah SH MH, pihak DLH, pihak Kecamatan Medan Belawan, serta pihak kelurahan.
“Kami berharap pihak Kepolisian, penegak hukum lainnya, dan instansi terkait segera mengusut aktivitas penimbunan sungai/paluh ini. Jika terbukti melakukan penimbunan tanpa izin, kami mendesak agar mereka diberi sanksi tegas,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah SH MH.
Ia menambahkan, tindakan perusahaan tersebut sudah cukup meresahkan warga. Sebelumnya, para nelayan tradisional memanfaatkan sungai paluh sebagai akses untuk keluar masuk menuju laut dalam mencari ikan. Namun, karena penimbunan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan, aktivitas para nelayan terganggu.
“Ini tindakan yang sangat merugikan, karena perusahaan tersebut menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan. Bahkan mereka juga telah melecehkan aparat Pemko Medan. Ada apa di lokasi itu? Kami berharap pengusaha seperti ini segera ditindak tegas,” ujar El Barino dengan nada kesal.
Sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino berharap agar keluhan masyarakat terkait penimbunan paluh oleh perusahaan tersebut segera ditindaklanjuti. “Kami mendesak pihak Polda Sumut, DLH Medan, DLH Sumut, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan dan melakukan pengusutan,” harapnya.
reporter | Thamrin Samosir